Ibadah  

Mengenal Hadist Shahih Secara Singkat

Pengertian Hadits

Secara bahasa kata hadits berarti komunikasi, cerita, percakapan, baik dalam konteks agama atau duniawi, atau dalam konteks sejarah, peristiwa, dan kejadian aktual.

Sedangkan menurut istilah, hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu yang berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan ( taqrir ) ataupun sifat .

Ilmu musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya suatu hadits

Berdasarkan  kualitas sanat dan matannya, hadist  di bagi menjadi hadist Sahih, Hasan  dan Dhoif. Lalu, apa yang dimaksud dengan hadist shahih, berikut jabaranya secara singkat.

Hadits Shahih

Shahih menurut bahasa adalah lawan dari sakit. Ini merupakan makna hakiki pada jasmani. Sedangkan dalam penggunaannya pada hadits dari makna-makna yang lain, ia adalah makna yang majazi.

Shahih menurut istilah hadits adalah, satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, disampaikan oleh orang-orang yang ‘adil, memiliki kemampuan menghafal yang sempurna ( dhabith ),

serta tidak ada perselisihan dengan perawi yang lebih terpecaya darinya ( syadz ) dan tidak ada ‘illat yang berat. Demikian menurut Imam Nawawi berdasarkan kaidah yang dibuat oleh Ibnu Shalah.

Syarat Hadist Shahih

Dari defenisi itu bahwa untuk menjadi hadits shahih dipersyaratkan beberapa hal, berikut ini:

  1. Sanadnya bersambung ( ittishalul isnad ), yaitu setiap perawi telah mengambil hadits secara langsung dari grunya mulai dari permulaan sampai akhir sanad
  2. Para perawi yang ‘adil, yaitu setiap perawi harus seorang yang muslim, baligh, berakal, tidak fasik, dan berperangai baik.
  3. Dhabith yang sempurna, yaitu setiap perawi harus sempurna hafalannya. Dhabith ada dua, pertama, dhabith shadr adalah bila seorang perawi benar-benar hafal hadits yang telah didengarnya dalam padanya, dan mampu mengungkapkannya kapan saja.Kedua yaitu dhabith kitab adalah bila seorang perawi “menjaga” hadits yang telah didengarnya dalam bentuk tulisan.
  4. Tidak ada syudzudz ( syadz ). Yaitu hadits tersebut tidak syadz. Syudzudz adalah jika seorang perawi yang Tsiqqah menyelisihi perawi yang lebih Tsiqqah darinya.
  5. Tidak ada ‘illat yang berat, yaitu hadits tersebut tidak boleh ada cacat. ‘illat adalah suatu sebab yang tersembunyi yang dapat merusak status keshahihan hadits meskipun zhahirnya tidak nampak ada cacat.