Kamu Wanita Muslimah, inilah Tuntunan Syarat dan Adab Berpakaian yang Perlu di Ingat

Dunia Fashion dewasa ini mengalami perkembangan yang sangat  pesat. Secara tidak langsung berdampak pada perkembangan mode berpakaian pada umat Islam, khususnya di Indonesia. bahkan  hijab saat ini menjadi salah satu mode pakaian yang banyak diminati dan menjadi trend saat ini

Namum jika kita lihat,  Fenomena berhijab saat ini masih belum sesuai dengan syarat pakaian wanita muslimah dimana tidak sedikit dari model pakaian yang dikenakan wanita berhijab tapi masih memperlhatkan bentu tubuh, berbahan transparan dan sebagainya.

Al-Albani menjelaskan beberapa fenomena wanita masa kini dalam kebiasaan berpakaian yang harus diperbaiki, di antaranya sebagian besar muslimah sudah banyak yang menutupi bagian rambut dan dadanya, namun mereka masih memakai pakaian ketat, banyak dari mereka yang menutupi bagian paha sampai kakinya dengan celana ketat yang sewarna dengan kulitnya.

Adapula yang memakai kerudung (khimar) tetapi tanpa dilengkapi jilbab. Masih banyak lagi fenomena lain yang serupa atau lebih parah di zaman sekarang. Tragisnya, masyarakat muslim menganggapnya sebagai busana muslimah dan simbol Islam, padahal hakikatnya hal itu bukan busana Muslimah sebagai mana yang telah di atur didalam Alqur;an dan Sunnah.

Tentu saja ini adalah permasalahan yang harus dibenahi oleh para orang tua, pendidik dan penanggung jawab pendidikan, karna jika dibiarkan hal ini akan menjadi budaya yang terus menerus akan berkembang dan akhirnya menjadi sebuah hukum yang dianggap benar oleh generasi mendatang.

Batasan Aurat dalam Islam
Islam adalah agama yang sangat memuliakan dan menghormati wanita, salah satu bentuk penghormatan dan pemuliaan Islam terhadap wanita adalah disyariatkannya perintah untuk menutup aurat bagi wanita yang batasannya berbeda dengan laki-laki.

Jika seorang laki-laki muslim hanya cukup menutupi bagian tubuhnya sebatas lutut dan pusat (perut), maka Islam mewajibkan seorang muslimah yang telah baligh untuk menutupi seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Perintah ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat wanita agar tetap terlindungi dan terpandang sebagai wanita baik-baik. Akan tetapi banyak dari kaum wanita yang masih belum memahami hakikat dari tujuan disyariatkannya perintah menutup aurat ini,

sehingga tidak sedikit dari mereka yang enggan melaksanakan perintah Allah untuk menutup aurat, dengan kata lain kesadaran menutup aurat masih sangat rendah di kalangan wanita Muslimah.

Ketika kita berbicara tentang aurat, maka permasalahannya akan melebar kepada pembahasan pakaian, karena aurat adalah tubuh manusia yang harus ditutupi, sementara alat yang digunakan untuk menutupnya adalah pakaian.

Oleh karena  itulah Islam  sangat memperhatikan tentang bagaimana seharusnya seorang muslim atau Muslimah berpakaian dan berhias, hal ini juga dijelaskan secara rinci dalam syariat Islam melalui firman-firman Allah dalam Al-Quran yang diperjelas lagi dengan sabda-sabda rasulullah SAW.

Perintah untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dikhususkan kepada kaum wanita dengan pertimbangan karena wanita akan selalu menjadi pusat perhatian.

Oleh karena itu, di saat wanita yang sudah baligh berpergian keluar rumah maka wajib baginya untuk mengenakan busana yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yakni pakaian yang menutup aurat. Sementara itu berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat Islam harus memenuhi beberapa syarat tertentu. (Ahnan: 2011).

Syarat Pakaian Wanita dalam Islam
Menurut Maftuh Ahnan pakaian wanita muslimah saat ia berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah “jilbab”, yaitu pakaian yang dapat menutup tubuh dari kepala hingga kaki atau menutup sebagian besar tubuh sehingga yang tampak hanyalah muka dan telapak tangan saja.

Istilah “jilbab” ini dikenal berasal dari firman Allah dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang kemudian di negara kita lebih dikenal dengan “busana muslimah”.

Adapun syarat-syarat pakaian wanita muslimah sesuai dengan syariat Islam menurut Syeikh Nashirudin Al-bani yang dijelaskan dalam buku risalah fiqih wanita yng ditulis oleh Maftuh Ahnan adalah sebagai berikut:

  1. Menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan;
  2. Berbahan tebal tidak tembus pandang (transparan) sehingga dapat memperlihatkan warna kulit;
  3. Longgar dan tidak sempit (ketat) sehingga tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh;
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki (Larangan menyerupai di sini adalah keserupaan karena ingin berlagak seperti laki-laki pada umumnya atau menampakkan diri seperti laki-laki);
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir dan wanita jahiliyah. Para wanita jahiliyah memakai kerudung tapi leher dan dada mereka tetap terlihat;
  6. Tidak terlalu mencolok sehingga menarik perhatian orang yang melihatnya (syuhroh). Pakaian syuhroh adalah pakaian yang sengaja digunakan untuk memamerkan kebesaran dan kemasyhuran di tengah-tengah masyarakat;
  7. Tidak diberi hiasan yang berlebihan, seperti warna warni yang berlebihan, menampakkan perhiasan dan menggunakan wewangian yang mencolok wanginya.
  8. Hijab yang sempurna (syar’i) sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tersebut di atas adalah yang dapat menutup semua anggota badan wanita.

    Hijab bukanlah semata-mata perhiasan tubuh saja, tidak berwarna mencolok dan mengundang perhatian, berbahan tebal dan tidak transparan sehingga tidak menampakkan warna kulit, longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk tubuh wanita seperti yang diterangkan dalam Firman Allah SWT QS. Al-Ahzab ayat 59.